Tentang Jurnal Nara

 

Jurnal Nara merupakan jurnal ilmiah yang berfokus pada kajian, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum. Jurnal ini menjadi wadah akademik bagi dosen, peneliti, mahasiswa, praktisi hukum, serta pemerhati hukum untuk menyampaikan hasil penelitian, pemikiran konseptual, dan analisis kritis terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Jurnal Nara bertujuan untuk mendorong pengembangan ilmu pengetahuan hukum, memperluas wawasan akademik, serta memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum melalui publikasi ilmiah yang sistematis, argumentatif, dan berlandaskan kajian akademik.

Ruang lingkup Jurnal Nara meliputi berbagai bidang kajian hukum, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum bisnis, hukum internasional, hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan, hak asasi manusia, hukum Islam, serta perkembangan hukum dan kebijakan publik.

Jurnal ini diharapkan menjadi sarana pertukaran gagasan dan hasil penelitian antara akademisi, peneliti, mahasiswa, dan praktisi dalam rangka memperkaya khazanah keilmuan hukum serta mendukung perkembangan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Fokus dan Ruang Lingkup

Jurnal Nara menerima naskah ilmiah yang relevan dengan bidang hukum, meliputi:

Hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

Hukum perdata dan hukum bisnis.

Hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Hukum Islam dan perkembangan hukum keluarga.

Hukum lingkungan dan hukum ketenagakerjaan.

Hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Hukum internasional dan hubungan antarnegara.

Kebijakan publik, reformasi hukum, dan pembaruan peraturan perundang-undangan.

Isu-isu hukum kontemporer yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional.

Melalui publikasi ilmiah yang berkualitas, Jurnal Nara berkomitmen untuk mendukung perkembangan penelitian hukum dan menjadi referensi bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.